EVALUASI KAWASAN BENTANG ALAM KARST KABUPATEN BIAK NUMFOR, PROVINSI PAPUA
Aris Dwi Nugroho1, Endrik Susanto1, Oki Oktariadi1, dan M. Wachyudi Memed1
1Kelompok Geologi Lingkungan, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, KESDM
Jalan Diponegoro No. 57 Bandung 40122 Indonesia
e-mail : kelompok.bge.gl@gmail.com
ABSTRAK
Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua adalah salah satu kabupaten yang didominasi oleh batugamping sebagai batuan penyusun. Pemanfaatan kawasan karst yang tidak terkendali akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan yaitu dengan hilangnya fungsi-fungsi strategis karst, baik fungsi estetika, fungsi ilmiah, maupun fungsi hidrologisnya.
Untuk mengendalikan pengembangan dan pemanfaatan kawasan karst, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Permen ESDM No.17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Dengan kriteria kawasan bentang alam karst pada permen ini bisa dibedakan mana karst yang harus dilindungi dan mana karst yang bisa dibudidaya. Berdasarkan permen tersebut kawasan bentang alam karst ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Evaluasi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua dilakukan dengan mengamati keberadaan eksokarst maupun endokarst yang ada sehingga bisa ditentukan delineasi kawasan yang harus dilindungi dan kawasan yang bisa dilakukan pengembangan wilayah dan pemanfaatan.
Kata kunci: batugamping, bentang alam, eksokarst, endokarst, karst