Laporan hasil kegiatan Penyelidikan dan/atau laporan hasil kegiatan evaluasi (selanjutnya disebut “Laporan”) adalah dokumen yang disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilakukan dengan sumber anggaran dari APBN maupun non APBN. Penyusunan Laporan mengikuti kaidah akademis dan profesionalisme keilmuan serta standar penyusunan dokumen yang ditetapkan oleh PATGTL.
Laporan memuat data hasil penyelidikan untuk melengkapi database air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan Indonesia serta rekomendasi teknis yang dibutuhkan diantaranya dalam pengelolaan air tanah, mitigasi bencana geologi, penyusunan tata ruang maupun perumusan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan daerah Mau pun sebagai acuan dalam pengembangan keilmuan oleh akademisi Perguruan Tinggi dan badanbadan kelitbangan.